kievskiy.org

Tok! Gugatan 29 Kreator Konten Perkara Pasal Pencemaran Nama Baik Ditolak Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi tolak gugatan 29 kreator konten soal pasal pencemaran nama baik.
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi tolak gugatan 29 kreator konten soal pasal pencemaran nama baik. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 terkait UU ITE No. 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh sejumlah kreator konten, di antaranya Eriko Fahri Ginting, S.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Ferdinand Sujanto, S.H., dan 26 pemohon lainnya.

MK telah melangsungkan Sidang Putusan Terbuka yang dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Mahkamah Konsistusi RI, MK memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing Sambil Direkam

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Menurut MK, gugatan yang diajukan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusional norma, sehingga bukti yang diberikan tidak beralasan secara hukum.

“Setelah Mahkamah mencermati seksama argumentasi yang dibangun oleh para pemohon untuk menyatakan inkonstitusional norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak memiliki dasar yang kuat,” ucap Majelis Hakim Daniel Yusmic P. Foekh.

Pasalnya, para pemohon atau penggugat mempermasalahkan UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait Pencemaran Nama Baik dan memohon untuk dilakukannya pengujian materi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat