PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan ancaman tegas pada platform dan media sosial yang tak mengikuti aturan pada Juli 2022.
Pemerintah memberikan ancaman tegas pada platform media sosial yang tak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik Kominfo.
Dalam ancaman tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap ambil tindakan tegas pada pada platform yang membandel.
Jika dalam waktu lima hari mereka tak segera melakukan pendaftaran PSE lingkup privat, maka ancaman blokir dari pemerintah siap menanti.
Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Siap Jadi Gubernur Jawa Tengah?
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani pada konferensi pers virtual Kamis, 21 Juli 2022.
Ia menyebutkan bahwa PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo harus segera mendaftar dalam waktu lima hari kerja ke depan.
“Kami akan mengirimkan surat segera dan mereka diberikan waktu ultimatum untuk mendaftar,” katanya lagi.