kievskiy.org

Kominfo Ancam Platform yang Tak Daftar PSE Lingkup Privat, 5 Hari Lagi Tak Nurut Bakal Kena Blokir?

Ilustrasi keyboard yang menampilkan aplikasi Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, Google+, dan Skype.
Ilustrasi keyboard yang menampilkan aplikasi Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, Google+, dan Skype. //Pixabay/kropekk_pl

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan ancaman tegas pada platform dan media sosial yang tak mengikuti aturan pada Juli 2022.

Pemerintah memberikan ancaman tegas pada platform media sosial yang tak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik Kominfo.

Dalam ancaman tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap ambil tindakan tegas pada pada platform yang membandel.

Jika dalam waktu lima hari mereka  tak segera melakukan pendaftaran PSE lingkup privat, maka ancaman blokir dari pemerintah siap menanti.

Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Siap Jadi Gubernur Jawa Tengah?

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani pada konferensi pers virtual Kamis, 21 Juli 2022.

Ia menyebutkan bahwa PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo harus segera mendaftar dalam waktu lima hari kerja ke depan.

“Kami akan mengirimkan surat segera dan mereka diberikan waktu ultimatum untuk mendaftar,” katanya lagi.

Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Semarang Sempat Diprediksi Akan Tenggelam, Wali Kota Hendrar Prihadi Ungkap Kondisi Terkini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat