kievskiy.org

Kronologi Dugaan Kasus Suap Mardani Maming sejak 2010, Kabarnya Terima Uang Rp104,3 Miliar

Ilustrasi kasus suap.
Ilustrasi kasus suap. /Pixabay/mohamed_hassan.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu atas dugaan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.

KPK membeberkan kronologi dugaan kasus suap tersangka Mardani H Maming (MM) terkait Pemberian izin IUP dalam konferensi pers KPK yang disampaikan oleh Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.

Alex mengatakan bahwa MM yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018 memiliki wewenang atas memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Dan Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK mengusut kasus ini atas laporan masyarakat, kemudian saat sudah didalami dan terkumpul alasannya, KPK melakukan penyelidikan yang prosesnya kurang lebih satu bulan.

Baca Juga: Viral Kakek Tenteng Kepala Buntung di Jalan, Tangan Kanannya Memegang Celurit Berkarat

Bermula pada 2010, Henry Soetio, selaku pihak swasta pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang terletak di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan luas 370 hektar.

Henry diduga melakukan pendekatan kepada MM untuk mempermudah proses pengajuan peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Pada awal 2011, MM kemudian mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu berwenang sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan energi Tanah Bumbu.

Baca Juga: Bergulir Alot, Polisi Belum Juga Tetapkan Seorang pun Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat