PIKIRAN RAKYAT - Seluruh daerah di dalam maupun di luar Jawa dan Bali saat ini berada pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Penetapan status PPKM level 1 ditentukan berdasarkan pertimbangan para ahli.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA melalui pesan elektronik.
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sentil Edy Mulyadi Usai Singgung Kalimantan: Cuma Monyet yang Gak Mau
Menurut Safrizal, kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal esensial yang harus dilihat adalah tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) yang tercatat masih rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Baca Juga: Cimahi Masih Terapkan PPKM Level 1, Plt Walikota Cimahi: Aturan Prokes Tetap Ada
Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di seluruh daerah Indonesia.