kievskiy.org

Ini Aturan PTM bagi Sekolah Jika Jakarta Masuk PPKM Level 2

Ilustrasi PTM.
Ilustrasi PTM. /Pexels/Iqwan Alif

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri telah memberikan instruksi atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Terbaru, aturan PPKM tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022.

Setelah sebelumnya, dimuat di dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Aturan PPKM tersebut berlaku mulai 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Baca Juga: 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire

Berdasarkan aturan terbaru, wilayah DKI Jakarta ditetapkan dengan status PPKM level 1.

Dengan rincian, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Merujuk pada Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1 dan 2 diwajibkan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat