kievskiy.org

Jika Kota Bandung Kembali PPKM Level 2, Yana Mulyana: Ada Konsekuensi yang Menyertai

Ilustrasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi pandemi Covid-19. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Syarat vaksin booster atau dosis ke-3 bagi yang beraktivitas di area publik maupun yang hendak melakukan perjalanan mulai berlaku di Kota Bandung.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwal Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, syarat vaksin booster berlaku bagi masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bandung Didominasi Omicron, Vaksin Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Area Publik

Kebijakan itu mulai berlaku efektif sejak 7 Juli 2022 lalu, bersamaan dengan Perwal Kota Ban- dung tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung mutakhir terbit.

"Bagi (masyarakat) usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapat vaksin booster saat beraktivas di tempat yang sudah memperoleh relaksasi. Screening-nya dengan aktivasi aplikasi PeduliLindungi," ucap Yana pada Kamis, 7 Juli 2022.

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk dan upaya mengantisipasi virus penyebab Covid-19 subvarian omicron-BA.4 dan BA.5 agar tak meluas.

Baca Juga: Vaksin Booster akan Jadi Syarat Terbang, Angkasa Pura II Lakukan Persiapan di 20 Bandara

Yana mengajak seluruh pihak agar sama-sama berkomitmen menjaga Kota Bandung tetap termasuk ke dalam daerah dengan PPKM level 1.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat