kievskiy.org

Kasus Covid-19 di Bandung Didominasi Omicron, Vaksin Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Area Publik

Polisi membubarkan segala aktivitas warga di sepanjang  Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis 21 Desember 2020. Inilah data terbaru Covid-19 Kota Bandung Hari Ini Rabu, 7 Juli 2021 pagi WIB, kasus baru kembali bertambah dan kini sebanyak 440 orang.
Polisi membubarkan segala aktivitas warga di sepanjang Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis 21 Desember 2020. Inilah data terbaru Covid-19 Kota Bandung Hari Ini Rabu, 7 Juli 2021 pagi WIB, kasus baru kembali bertambah dan kini sebanyak 440 orang. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bandung Yana Mulyana tak memungkiri bahwa subvarian omicron BA.4 dan BA.5 dominan pada pertambahan kasus Covid-19 di Kota Bandung. Menurut dia, hal itu tampak dari gejala klinis kebanyakan kasus Covid-19 di Bandung.

"Kebanyakan gejalanya ringan, cukup dengan isolasi mandiri. BOR (bed occupancy ratio) isolasi pada sejumlah rumah sakit di Kota Bandung masih sekitar 9 persen dari 713 tempat tidur yang ada saat ini. Keberadaan tempat tidur isolasi pada rumah sa­kit bisa ditambah. Namun, kami berharap, tempat tidur isolasi pada rumah sakit tak sampai terpakai," ucap Yana.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara menambahkan, belum ada lagi pemeriksaan khusus guna mendeteksi varian virus penyebab Covid-19.

Baca Juga: Harga BBM Shell Naik, Ada yang Tembus Rp20.500 per Liter?

Namun, sesuai arahan Kemenkes, adanya subvarian omicron BA.4 dan BA.5 menjadi salah satu faktor peningkatan kasus.

"Kami mengirimkan sampel untuk tes whole genome sequencing (WGS) pada kasus terkonfirmasi dengan CT (cycle treshold) value di bawah 33. Kasus-kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung belakangan ini tidak ada yang CT value-nya turun drastis," ucap Ahyani.

Bandung bisa jadi merupakan daerah yang lebih dulu memberlakukan kebijakan vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga sebagai persyaratan beraktivitas di area publik dan melakukan perjalanan. Kebijakan itu bakal tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM Level 1 Covid-19 terkini.

Baca Juga: Fenomena ABG Citayam di Sudirman Dinilai Dongkrak Pariwisata, Sandiaga Uno Bakal Beri Beasiswa?

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersepakat memberlakukan kebijakan vaksin booster sebagai persyaratan beraktivitas area publik mau­pun yang hendak melakukan perjalanan.

"Perwal Kota Bandung terkini bakal segera terbit, rencananya hari ini (Rabu, 6 Juli 2022). Kebijakan mulai berlaku setelah Perwal Kota Bandung itu terbit," kata Yana seusai rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung perihal evaluasi PPKM level 1 di Kota Bandung dan persiapan menghadapi Iduladha di Balai Kota Bandung, Rabu, 6 Juli 2022, seperti dilaporkan kontributor “PR” Satira Yudatama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat