kievskiy.org

Bolehkan Anak Masuk ke Mal Tanpa Vaksin Booster? Begini Penjelasan Yana Mulyana

Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pexels/SHVETS production

PIKIRAN RAKYAT - Syarat vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga bagi yang beraktivitas di area publik maupun yang hendak melakukan perjalanan mulai berlaku di Kota Bandung.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwal Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, syarat vaksin booster berlaku bagi masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 7 Juli 2022, bersamaan dengan Perwal Kota Bandung tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung mutakhir terbit.

Baca Juga: Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Ini Jadwal Libur Lebaran Kurban Menurut Pemerintah

"Bagi (masyarakat) usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapat vaksin booster saat beraktivas di tempat yang sudah memperoleh relaksasi. Screening-nya dengan aktivasi aplikasi PeduliLindungi," ujar Yana, Kamis 7 Juli 2022 seperti dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat.

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk dan upaya mengantisipasi virus penyebab Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 agar tak meluas.

Yana mengajak seluruh pihak agar sama-sama berkomitmen menjaga Kota Bandung tetap termasuk ke dalam daerah dengan PPKM level 1.

Baca Juga: Mengenal Metafakta, 'Ilmu Sakti' yang Jadi Modus Mas Bechi Cabuli Korban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat