kievskiy.org

PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Jawa dan Bali, Begini Aturan Lengkapnya

Iustrasi PPKM di Jawa dan Bali.
Iustrasi PPKM di Jawa dan Bali. /PIxabay/sopan-sopian.

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan kebijakan PPKM level 1 di Jawa dan Bali tersebut akan berlangsung mulai hari ini, 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022, mendatang.

Kebijakan Pemerintah soal diberlakukannya kembali PPKM level 1 di Jawa dan Bali itu sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022.

Alasan Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM level 1 tersebut lantaran melihat adanya peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Tubidy, Situs Paling Ampuh untuk Download Video YouTube

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari PMJnews, Selasa, 2 Agustus 2022.

Tak hanya di Jawa dan Bali saja, Pemerintah juga memperpanjang status PPKM level 1 di  sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.

Bedanya, sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali harus menerapkan PPKM level 1 hingga 5 September 2022, mendatang. Lebih lama sekitar 20 hari dari PPKM yang berlaku di Jawa-Bali.

Baca Juga: Perlindungan Anak di Jawa Barat Dapat Rapor Merah, KMPPA Desak Keseriusan Pemerintah 

Lantas, apa saja aturan yang diberlakukan imbas dari pemberlakuan PPKM level 1 di sejumlah wilayah tersebut? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat