kievskiy.org

Terungkap Rencana DNS Nasional Kominfo, Pemerintah Ingin Kekang Kebebasan Internet Seperti di China!

Ilustrasi pembobolan data pribadi lewat internet.
Ilustrasi pembobolan data pribadi lewat internet. /Pixabay/FotoArt-Treu Pixabay/FotoArt-Treu

PIKIRAN RAKYAT - Terungkap satu lagi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Agustus 2022.

Dalam rencana bernama DNS Nasional tersebut, diketahui bahwa Kominfo ingin melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet Indonesia.

Dilihat sekilas, konsep dari pengaturan internet DNS Nasional ini sama seperti sistem The Great Firewall yang berasal dari China.

Jika sudah berjalan, program DNS Nasional akan membatasi kegiatan internet Indonesia di mana situs-situs dari luar negeri tak bisa sembarangan diakses oleh masyarakat Indonesia. Seperti apa detail peraturannya?

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Tunda Permintaan Keterangan Uji Balistik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kominfo pada Selasa, 2 Agustus 2022, DNS Nasional sudah dicanangkan sejak tahun 2015.

Di saat itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyatakan rencana ini sudah memasuki tahap final.

Domain Name System (DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar di dalam jaringan komputer. Singkatnya, DNS menerjemahkan nama situs web menjadi alamat internet.

DNS Nasional ini dibuat Kominfo sebagai salah satu cara untuk menangani situs internet bermuatan negatif.

Baca Juga: Pengamat Militer Prediksi Rusia Kalah di Ukraina, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat