PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Markas Besar Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022, malam.
Dalam perkara tersebut, penyidik hingga saat ini telah memeriksa 42 saksi.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Tewasnya Brigadir J, Bharada E Segera Ditahan
Termasuk saksi ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik, serta 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan 7 ajudan Ferdy Sambo.
Bharada E yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis hari ini, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan dijadwalkan besok (hari ini) jam 10," kata Andi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Bharada E Ditahan karena Kasus Kematian Brigadir J, Bakal Ada Tersangka Lain?