kievskiy.org

Bela Diri Bukan Alasan Bharada E Dor Brigadir J, Polri Beri Penjelasan

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri mengatakan Bharada E tidak sedang melakukan membela diri saat melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

Artinya tidak ada kondisi yang mengancam nyawa Bharada E sehingga ia harus menembak Brigadir J.

"Jadi bukan bela diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri dikutip Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara

Andi menjelaskan bahwa Bharada E dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Baca Juga: Polri Ungkap Belum Bisa Periksa Istri Irjen Sambo

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat