PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP terkait membantu tindak pidana atau kejahatan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.
Pasal yang disangkakan pada Bharada E itu sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J terkait dugaan adanya pembunuhan berencana.
Meski telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J ini.
Mengingat, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 terkait kerjasama dalam tindakan kejahatan, khususnya pembunuhan berencana.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersngka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini
Oleh karena itu, pihak Kepolisian pun menduga adanya tersangka lain dalam kasus polisi tembak polisi ini.