kievskiy.org

Pasal Penjerat Bharada E Berbunyi Pembunuhan Berencana, Polri Duga Kuat Ada Tersangka Lain

Pihak Kepolisian masih lakukan penyelidikan mendalam walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Kepolisian masih lakukan penyelidikan mendalam walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. /Pixabay/ zgmorris13

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP terkait membantu tindak pidana atau kejahatan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pasal yang disangkakan pada Bharada E itu sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J terkait dugaan adanya pembunuhan berencana.

Meski telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J ini.

Mengingat, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 terkait kerjasama dalam tindakan kejahatan, khususnya pembunuhan berencana.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersngka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini

Oleh karena itu, pihak Kepolisian pun menduga adanya tersangka lain dalam kasus polisi tembak polisi ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat