kievskiy.org

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Refly Harun: Itu Layak karena...

Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareksrim Polri Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Segera Jalani Pemeriksaan hingga Saksi Kunci

Ahli Hukum dan Tata Negara, Refly Harun menyoroti hal tersebut dalam video yang diunggah ke kanal YouTube miliknya pada Kamis, 4 Agustus 2022.

“Akhirnya ditetapkan juga Bharada E menjadi tersangka, setelah sebelumnya mengaku bahwa dia-lah (Bharada E melakukan aksi) tembak menembak, yang membuat Brigadir J tersungkur dan dihabisi pula oleh Bharada E,” kata Refly.

Menurut Refly, saat polisi mengungkapkan hasil autopsi terkait adanya lubang tembakan dari arah belakang, maka dugaan terkait membela diri tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Pengacara Curigai Adanya Kejanggalan, Panggilan Misterius ke HP Kekasih Brigadir J Dibongkar

This is the good point, jadi apa yang kita diskusikan itu didengarkan, walaupun mungkin bukan berasal dari sini, tetapi paling tidak aspirasi itu dilakukan Polisi,” ucap dia dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat