PIKIRAN RAKYAT – Drama kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E alias Richard Eliezer menemui titik terang.
Kini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E ditetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun, berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Baca Juga: Diduga Saling Sindir dengan Ririn Dwi Ariyanti, Dhena Devanka: Saya Gak Merasa
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Lantas, siapakah sosok Bharada E yang kini ditetapkan tersangka oleh polisi?
Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu berusia 24 tahun. Dia merupakan ajudan pribadi Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Eliezer berpangkat Bharada, atau dalam kepangkatan Polri disebut dengan Tamtama. Pangkat tersebut merupakan yang paling rendah dalam kepolisian.
Bharada E menjalani pendidikan Tamtama di Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Jawa Timur tahun 2019.