kievskiy.org

Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Segera Jalani Pemeriksaan hingga Saksi Kunci

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pexels/Karolina Grabowska

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E sendiri dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP terkait membantu tindak pidana atau kejahatan.

Dengan begitu, sesuai dengan Pasal 338, pihak Kepolisian pun menyebutkan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J tersebut bukan merupakan sebuah bentuk pembelaan diri.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Kamis, 4 Agustus 2022.  

Meski telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, pihak Kepolisian pun masih tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi ini.

Rencananya, tim khusus Bareskrim Polri pun akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Bersekongkol dan Ikut Membunuh Brigadir J, Polisi Beri Kode Tersangka Lain?

"Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi Dijadwalkan hari ini jam 10," ujar Andi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo akan diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat