kievskiy.org

Bharada E Dijerat Pasal Bersekongkol dan Ikut Membunuh Brigadir J, Polisi Beri Kode Tersangka Lain?

 Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. /Antara/Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi menyandang status sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu itu kini menemui babak baru setelah melewati berbagai macam drama dan spekulasi.

Berdasarkan keterangan polisi, sebelumnya Bharada E dinyatakan menembak Brigadir J dengan alasan pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Terkuak Isi Surat Wasiat Kopda Muslimin untuk Sang Anak yang Ditemukan TNI: Ayah...

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membantah hal itu, dan menegaskan dari hasil penyidikan hingga gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi, saat konferensi pers pengumuman penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Dalam sangkaan pasal 55 dan 56 dijelaskan tentang mereka (tersangka) yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan persekongkolan dan turut serta membantu orang lain dalam tindak pidana atau kejahatan mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini, Sementara Istrinya Belum Bisa

Namun, Andi enggan menjawab pertanyaan tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang ada di TKP, pemeriksaan-pemeriksaan lain, kemudian pendalaman yang akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat