kievskiy.org

Ada Indikasi Bharada E Tidak Sendiri Bunuh Brigadir J, Polri: Sabar, 2 Tim Bekerja Maraton Mendalaminya

Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menemui babak baru. Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak polisi yang merenggut nyawa Brigadir J.

Penetapan tersebut bersamaan dengan rampungnya penyidikan terhadap pernyataan dari 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli dari empati bidang terkait.

Kesaksian tersebut, menurut Polisi dapat melengkapi barang bukti terkait kasus tersebut, yang sebelumnya telah dista dan diperiksa.

Baca Juga: Viral Rumah Sakit di Jombang Potong Kepala Bayi Demi Selamatkan Ibunya, RSUD Jombang: Kami Terpaksa

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkap kemajuan kasus Brigadir J.

"(Polisi) telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," ujar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 4 Juli 2022.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, kemudian juga di dalamnya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik," ucapnya lagi.

Baca Juga: Meski Minyak Dunia Turun, Pertamina Naikkan Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex

Dengan rampungnya pemeriksaan saksi dan sebagian besar barang bukti, pasal yang menjerat Bharada E semakin mengindikasikan dugaan pembunuhan berencana benar adanya.

Pasalnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindakan kejahatan (turut serta).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat