PIKIRAN RAKYAT - Pesulap merah dilaporkan Gus Samsudin ke Polisi setelah mencoba membongkar kesaktian Pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati itu.
Pria yang sebelumnya mendatangi Padepokan yang terletak di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebut akhirnya harus berurusan dengan Polisi.
Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu, 3 Agustus 2022, atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Ridwan Kamil Setuju Aturan Penghapusan Data STNK Mati 2 Tahun, Ini Alasannya
Dia merasa pemilik nama lengkap Marcel Rhadilva itu telah menggiring opini masyarakat terkait praktik yang dilakukannya.
"Jadi, kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik," tutur pengacara Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono.
"Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: HOS Tjokroaminoto sampai Wahid Hasyim, Ini 7 Ulama Tokoh Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Teguh Puji Wahono menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.