kievskiy.org

Bharada E Bisa Dilindungi Meski Jadi Tersangka, Ini Syarat dari LPSK

Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Pada 3 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, ada kemungkinan saksi baru dan bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan terhadap Bharada E.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa Bharada E bisa dilindungi asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga: Viral Rumah Sakit di Jombang Potong Kepala Bayi Demi Selamatkan Ibunya, RSUD Jombang: Kami Terpaksa

“’Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” ujar Kepala LPSK, Hasto A Suroyo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Justice collaborator ini memungkinkan Bharada E mengungkapkan peristiwa melibatkan dirinya karena insiden ini diduga bukan hanya melibatkan pelaku tunggal. Pasalnya, Bharada E disebut bukanlah pelaku utama.

“Kita akan koordinasi dengan kepolisian dulu dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” kata Hasto.

Hasto masih perlu berkoordinasi dengan Polri terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada pelaku lain atau sudah dipastikan bahwa ia merupakan pelaku tunggal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat