PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap bisa dilindungi asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo.
Jika Bharada E bersedia menjadi justice collaborator tidak langsung mendapatkan perlindungan, harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E telah melanggar pasal 338 KUHP jucto Pasal 56 KUHP.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pasal-pasal yang dikenakan pada Bharada E sesuai dengan perannya.
Namun menurut Poengky Indarti kemungkinan ada saksi baru dan bukti baru yang membuat Bharada E bisa dikenakan sanksi lainnya.