kievskiy.org

Komnas HAM Belum Yakin Ada Dugaan Pelecehan Seksual di Kasus Kematian Brigadir J

Komisioner Komnas HAM M Chairul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) saat melakukan konferensi pers di Komnas HAM sesuai memeriksa Adc dan ART.
Komisioner Komnas HAM M Chairul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) saat melakukan konferensi pers di Komnas HAM sesuai memeriksa Adc dan ART. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum bisa meyakini adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan saksi yang bisa memperkuat dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

“Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak,” katanya dalam diskusi virtual, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Jimin BTS Gegerkan Twitter, Ternyata Benny Blanco Dalangnya

Meski begitu, Taufan menyatakan Komnas HAM tetapi berpegang teguh kepada standar hak asasi internasional.

Bahwa seseorang yang mengaku dia adalah korban pelecehan seksual tetap harus dilindungi meskipun belum bisa dikatakan benar, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya korban.

Karenanya, Taufan menyebut Komnas HAM tidak bisa mengintervensi Putri Candrawathi dalam kasus ini karena dia masih dalam tahapa perawatan psikologis.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Berencana Ubah Data Tiket dengan 'Account Base' untuk Kurangi Kasus Pelecehan Seksual

“Jadi boleh gak setuju tapi itu standar ham internasional dan sudah masuk dalam sistem nasional kita dalam UU TPKS,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat