PIKIRAN RAKYAT – Drama Roy Suryo usai terjerat kasus SARA (Suku Ras Agama dan Antar golongan) ramai menjadi perbincangan publik.
Di hasil pemeriksaan terakhir, Roy Suryo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, per Jumat malam, 5 Agustus 2022.
Pakar Telematika itu ditahan buntut laporan terhadapnya, terkait kasus penistaan agama melalui unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Baca Juga: Jawab Kejanggalan Penembakan Brigadir J, LPSK: Bharada E Tak Jago, Tapi Jaraknya Sangat Dekat
Perwakilan umat agama Budha menilai tindakan Roy Suryo patut dipidanakan karena mengunggah gambar stupa yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Jokowi.
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com, berikut fakta-fakta terkait drama proses penahanan Roy Suryo.
Sempat Lolos dari Penahanan
Roy tak ditahan lantaran, meyakini bahwa Roy tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia juga diyakini akan kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa keputusan penahanan Roy merupakan kewenangan penyidik kepolisian.