PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membeberkan alasan Irjen Pol. Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.
Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo menuturkan, dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob bertujuan untuk penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," sebut Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, Jakarta, Sabtu Malam, 6 Agustus 2022.
Dedi menegaskan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Menurutnya, ada dua tim yang telah bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.
“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang," sebut Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Profil Singkat Riesca Rose, Sosok Wanita yang Diduga Selingkuhan Sule
Sejauh ini, 25 orang telah diperiksa dalam kasus tersebut.