kievskiy.org

Bharada E Setuju Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J

Sosok Bharada E.
Sosok Bharada E. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Bharada E, tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, siap mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia juga sudah meminta perlindungan ke LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, pengajuan itu dilakukan demi mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Tentu ketika dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” kata Deolipa dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 7 Agustus 2022.

Pengajuan diri Bharada E sebagai Justice Collaborator dilakukan setelah adanya persetujuan berbagai pihak.

Baca Juga: Bongkar Kebenaran Pernikahan Laudya Cynthia Bella dengan Pangeran Dubai, Zaskia Sungkar: Kasian Dia

“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” katanya.

Sebelumnya, LPSK berjanji akan memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai saksi meskipun statusnya kini adalah tersangka.

Perlindungan tersebut akan diberikan dengan satu syarat yakni Bharada E harus menyanggupi diri menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Senator Australia Sebut Bali Penuh Kotoran Sapi, Niluh Djelantik: Sangat Merendahkan dan Tidak Sopan

“Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul,” kata Ketua LPSK Hasto Suroyo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat