kievskiy.org

Apa Itu Justice Collaborator? Mengenal Tugas yang Akan Diemban Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Ilustrasi. Simak pengertian dari Justice Collaborator.
Ilustrasi. Simak pengertian dari Justice Collaborator. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Bharada E mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Kendati berstatus tersangka, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) melihat adanya peran penting Bharada E untuk mengungkap dalang di balik kematian Brigadir J.

Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan tersangka.

Baca Juga: Apa itu Cyberbullying? Ketahui Tujuan dan Dampaknya pada Korban

“Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.

Di sisi lain, kuasa hukum baru Bharada E memberikan kepastian bahwa kliennya bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa itu Pati Yanma? Tugas Perwira Tinggi Pelayanan Markas, Tempat Baru Irjen Ferdy Sambo

Lalu, apa itu Justice Collaborator dan implikasinya terhadap pengungkapan kasus kematian Brigadir J? Simak penjelasan berikut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat