PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian menindak tegas bagi siapa saja yang menghambat penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy sambo yang menewaskan Brigadir J beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kapolri pun telah mencopot Ferdy sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri atas kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Tak hanya Ferdy Sambo saja yang dicopot dari jabatannya, sejumlah perwira tinggi lainnya juga terkena imbas atas kasus baku tembak yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Baca Juga: Tangis Nathalie Holscher Pecah, Kesetiaan dan Pengorbanannya Tercoreng Perselingkuhan Sule?
Kebijakan ini tertuang dalam penerbitan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.
"Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Agustus 2022.
Ferdy sambo pun terbukti telah melanggar prosedur penyelidikan kasus Brigadir J dan dinilai tidak profesional.
Ia pun ditempatkan di Korps Brimob untuk melaksanakan pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca Juga: 35 Makanan Antiaging Terbaik yang Menjaga Kulit Anda Tetap Muda
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.