kievskiy.org

Mahfud MD Ungkap Konsekuensi Pencopotan CCTV di Kediaman Ferdy Sambo: Bisa Masuk...

Ilustrasi CCTV.
Ilustrasi CCTV. /Pixabay/WebTechExperts

PIKIRAN RAKYAT - Konsekuensi dari tindakan pencopotan kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J disinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan bahwa, pencopotan CCTV di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dikenakan pidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu 7 Agustus 2022.

"Bisa masuk dua-duanya," tutur Menko Polhukam lagi menegaskan.

Baca Juga: Bung Binder Komentari Persib Bandung: Materi Pemain Istimewa tapi Permainan Gak Ada Istimewanya

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menilai bahwa Ferdy Sambo tak hanya melakukan pelanggaran kode etik.

Menurutnya Menko Polhukam, Ferdy Sambo juga bisa dikenakan pidana.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan tentang adanya perbedaan dari sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat