kievskiy.org

Menteri Jokowi Sebut Ferdy Sambo Terancam Kurungan Penjara hingga Hukuman Mati

Kadiv Propam itu akan berada di Mako Brimob selama 30 hari ke depan.
Kadiv Propam itu akan berada di Mako Brimob selama 30 hari ke depan. /Antara/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Irjen Pol Ferdy Sambo sangat terbuka dikenakan sanksi pidana terkait kasus penembakan Brigadir J.

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri itu diduga bersikap tidak profesional terkait proses olah TKP.

Pasalnya, ditemukan adanya pencopotan CCTV di TKP yaitu Rumah Dinas (Rumdin) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pesan Haru Jokowi di Penutupan ASEAN Para Games 2022: Terima Kasih Telah Memberi Pesan...

Selain adanya unsur tindakan etik, Ferdy Sambo berpotensi dikenakan sanksi pidana atas dugaan penghilangan CCTV di TKP penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain masuk dalam ranah pelanggaran etik, pencopotan CCTV tersebut juga bisa termasuk dalam ranah pidana sehingga tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo disangkakan atas dua dakwaan tersebut.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud MD menjelaskan, dikutip dari Antara, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Persib Bandung, Siaran Langsung Liga 1 di Indosiar

Mahfud MD menjelaskan penyelesaian dua sanksi itu akan diselesaikan secara berbeda. Untuk sanksi pelanggaran etik akan diusut oleh Komdis atau Komisi Disiplin di mana sanksinya berupa penurunan pangkat, teguran, hingga pemecatan dari satuan Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat