PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Selain telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J, pihak Kepolisian pun menindak tegas Ferdy Sambo lantaran dinilai telah menghambat proses penyidikan.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi salah satu oknum yang turut andil dalam menghambat penemuan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, dimana insiden tersebut terjadi pada rumah sang mantan Kadiv Propam sendiri.
Kini, pihak Kepolisian telah menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Ia menyebutkan, bahwa Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," katanya, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Ingin Awet Muda? Ini 10 Nutrisi yang Penting untuk Anti-Aging
Lanjut, Dedi Prasetyo pun menegaskan bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian belum melakukan penahanan pada sang mantan Kadiv Propam itu.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujarnya.