kievskiy.org

Bharada E dan Brigadir RR Dijerat Pasal Berbeda, Ini Isi Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP

Dua Bukti Jadi Alasan Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dua Bukti Jadi Alasan Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J /Ilustrasi Tersangka/Pixabay/KlausHaussman

PIKIRAN RAKYAT - Ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Bharada E ditahan Bareskrim Polri atas kasus penembakan Brigadir J.

Namun Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir RR atau Ricky Rizal dikenakan pasal yang berbeda.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Dikabarkan Bohong Soal Baku Tembak, Refly Harun Soroti Sikap Komnas HAM

Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bharada E tidak dikenakan pasal 340 KUHP karena masih dalam proses pemeriksaan yang lebih mendalam.

Lalu apa bedanya? Berikut isi Pasal 340 dan 338 KUHP.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun".

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat