kievskiy.org

Alasan Polisi Tetapkan Brigadir RR Ajudan Nyonya Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J

Timsus Bareskrim mengumumkan satu tersangka lain di balik kematian Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Timsus Bareskrim mengumumkan satu tersangka lain di balik kematian Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT – Penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berjalan.

Baru-baru ini, Timsus Bareskrim yang dibentuk Kapolri mengumumkan satu tersangka lain di balik kematian Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR merupakan salah satu ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati yang ditetapkan tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Saat ini, Brigadir RR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri bersama satu tersangka lainnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Klarifikasi Kakek Pengemis di Indramayu yang Hobi Pukul Kaca Mobil: Saya Malu Kalau Nggak Ngasih!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan alasan menetapkan Brigadir sebagai tersangka karena penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun, demikian Andi enggan merinci dua alat bukti yang disebutnya. Dia juga tak mau memberikan keterangan bagaimana peran Brigadir RR dalam insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli lalu.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat