PIKIRAN RAKYAT - Penyidik dari tim khusus (timsus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sejauh ini sudah terdapat tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lalu tersangka kedua, yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baik Bharada E dan Brigadir RR merupakan polisi yang bertugas untuk Ferdy Sambo. Bharada E merupakan supir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kemudian Brigadir RR merupakan ajudannya.
Baca Juga: Kesaksian Bharada E Terkait Adu Tembak dengan Brigadir J Disorot, Penuh Kejanggalan?
Sejauh ini baru terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bakal diumumkan.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD. Bahkan, Mahfud MD mengatakan telah terdapat satu tersangka lagi sehingga total sudah ada tiga tersangka.
Mahfud MD meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.
"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik I.M MONSTA X yang Keluar dari Starship Entertainment