PIKIRAN RAKYAT – Keterangan terbaru dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan turut menyeret Bharada E.
Melalui kuasa hukumnya, Bharada Eliezer alias Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.
Dalam kasus penembakan tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan bahwa kliennya tidak menolak perintah dari atasan tersebut karena merupakan suatu kewajaran.
Keterangan ini disampaikan oleh Deolipa pada Senin, 8 Agustus 2022 malam.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: 5 Pernyataan Baru Bharada E yang Mengejutkan: Tak Ada Baku Tembak hingga Ferdy Sambo Ada di TKP
Dia menyebut, terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian yang berisi peraturan tersebut. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.