kievskiy.org

Tarif Ojek Online Disesuaikan, Kemenhub Minta Peningkatan Standar Pelayanan

Ilustrasi ojek online (ojol). Aturan baru tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Ilustrasi ojek online (ojol). Aturan baru tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan penyesuaian tarif baru bagi ojek online (ojol) melalui keputusan nomor KP 564 tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs berita Antara, keputusan tersebut dibuat berdasarkan aspirasi dari para driver ojek online yang berharap adanya peningkatan pendapatan di tengah masa yang sulit pasca pandemi.

Penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 654 tahun 2022 menggantikan keputusan sebelumnya yaitu KP 348 tahun 2019.

Baca Juga: Viral Bapak TikTok Nasional Beri Tutorial Jadi Bestie Anak: Saran Saya...

“Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi” ujar Hendro Sugiatno yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin, 8 Agustus 2022.

Aturan tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Diharapkan perusahaan berbasis aplikasi yang menaungi ojek online agar segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Penampilan Terbaru Arya Saloka Mengejutkan Publik, sang Aktor Angkat Bicara: Seperti Bunglon

Pembagian zona tarif yang dimaksudkan berlaku sebagai berikut :

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat