kievskiy.org

Menyusul Brigadir RR dan Bharada E, Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir J Akan Diumumkan Hari Ini

Ilustrasi kasus penembakan.
Ilustrasi kasus penembakan. /Pixabay/kerttu

PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama pada Rabu, 3 Agustus 2022 yang disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua yang ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022, yakni Brigadir RR yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sore hari ini, Polri akan mengumumkan tersangka ketiga kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

“Insya Allah, sore ini,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan bahwa pengumuman akan diumumkan di atas pukul 16.00 WIB.

Ia juga menegaskan bahwa pengumuman ini secara resmi akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

“Diumumkan di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti disampaikan kepada teman-teman media,” kata Dedi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat