PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo menetapkan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Keluarga Brigadir J akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini," ujar orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Kemudian Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang telah membentuk tim khusus.
"Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yosua," tambahnya.
Mahfud MD juga mengapresiasi langkah Kapolri yang berani menjadikan perwira tinggi bintang dua sebagai tersangka pada konferensi pers di gedung Kemenko Polhukam pada Selasa, 9 Agustus 2022.