PIKIRAN RAKYAT – Pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengungkapkan bahwa tim khusus telah menemukan bahwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang berkawasan di Duren Tiga tersebut diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Fredy Sambo),” ungkap Listyo Sigit pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam di Markas besar Polisi Republik Indonesia.
Dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com, tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55, serta pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berikut isi dari pasal-pasal tersebut:
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (Moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.