kievskiy.org

Bolehkan Netizen Hina Polisi Terkait Kasus Ferdy Sambo? Begini Jawaban Wamenkumham

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Polemik kasus Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi sorotan publik.

Beberapa tokoh pun ikut serta menyoroti kasus Brigadir J usai Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.

Salah satunya Najwa Shihab yang langsung mempertanyakan antusias warganet terkait kasus Ferdy Sambo hingga singgung soal penghinaan terhadap polisi yang ada di dalam RKUHP.

Baca Juga: Motif Sambo Tembak Yoshua Bakal Dibuka di Persidangan, Polri: Biarlah Sekarang Jadi Konsumsi Penyidik

Hal ini disampaikan Najwa Shihab dalam Debat RKUHP: Merdeka Bersuara dan mempertanyakan soal hina polisi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

"Kalau misalnya nih ada netizen yang bilang rame-rame kasus Ferdy Sambo 'Polisi tuh memang bebal tidak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya bagaimana kita bisa percaya bebal sakali nih polisi' itu bisa kena pasal ini gak?" ucap Najwa Shihab.

"Walaupun kita mengatakan 'Polisi bodoh polisi bebal' enggak?" ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Posisi Lotus dalam Hubungan Suami istri, Cara Melakukan sampai Manfaat bagi Keharmonisan

Wamenkumham Eddy pun mengatakan jika hal tersebut tidak terkena pasal.

"Tidak, tidak," ujar Eddy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat