kievskiy.org

Luhut Binsar Pandjaitan Usul Militer Aktif di Kementerian, Jokowi Tegas Menolak

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /BPMI Setpres

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons usul Menko Marves Luhut Bindsar Pandjaitan soal perubahan Undang-undang TNI.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di Kementerian atau Lembaga.

Disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, nantinya jika perubahan UU terwujud maka tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI yang mengisi jabatan sehingga kerja TNI semakin efisien.

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai: di Polybag atau di Pekarangan

Hal itu disampaikan Luhut saat acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat 5 Agustus 2022.

Luhut mengatakan perlu adanya perubahan UU TNI ini dari sejak ia menjabat sebagai Menkopolhukam namun perlu atas persetujuan presiden.

Menurut Luhut, dengan adanya perubahan Undang-undang akan membuat instansi Angkatan Darat bisa lebih efisien.

Baca Juga: Said Didu Soal Ajudan dan Sopir Pribadi di Kasus Ferdy Sambo: Hal Seperti Ini Melanggar Hukum

"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi," ujarnya.

"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," ujar Luhut menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat