kievskiy.org

Lagi! Satu Penyidik Ketahuan Langgar Kode Etik saat Tangani Kasus Brigadir J

Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT – Satu penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Penyidik Polda Metro Jaya tersebut berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Kini ia ditahan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangannya terkait hal ini di Mako Brimob, Depok pada Kamis, 11 Agustus 2022. Menurutnya, penempatan penyidik di Patsus tersebut telah melalui pemeriksaan.

Baca Juga: Satgasus Merah Putih yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan, Ada Kaitannya dengan Kasus Brigadir J?

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Tambahan satu penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik ini, kini anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.

Saat ini, ke-12 anggota polisi tersebut ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.

Baca Juga: Akui Tak Lepas dari Kekhilafan, Begini Pesan yang Ditulis Ferdy Sambo soal Pembunuhan Brigadir J

Jumlah tersebut menjadi bertambah setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel. Alasan penahanan mereka lantaran diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat