PIKIRAN RAKYAT - Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J ke LPSK, akhirnya menemui titik terang.
Pada Senin, 15 Agustus 2022, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengumumkan bahwa Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator.
Menurut Hasto, Bharada E telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai justice collaborator.
Adapun penilaian utama yang menjadi tolak ukur Bharada E bisa jadi justice collaborator, salah satunya karena dia bukan pelaku utama.
Alasan selanjutnya, Bharada E mau memberi kesaksian dan informasi yang terjadi terkait penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Yang kedua, yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ujar Hasto, dikutip dari PMJ News.
Hasto juga menggaris bawahi fakta bahwa keterlibatan Bharada E sangatlah kecil dalam kasus tersebut.
Pasalnya, dalang utama dalam penembakan terhadap Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.