kievskiy.org

Kemenhub Terbitkan Syarat Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster

Ilustrasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. /Pixabay/Jan Vasek

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat Surat Edaran (SE) tersebut yaitu Surat Edaran Nomor 77 untuk Transportasi Udara, Surat Edaran Nomor 78 untuk Transportasi Laut.

Kemudian, Surat Edaran Nomor 79 untuk Transportasi Darat, dan Surat Edaran Nomor 80 untuk Transportasi Kereta Api.

Dikutip dari laman Antara, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut efektif berlaku mulai pada tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Pengacara: Si Cantik Mengadu ke Ferdy Sambo...

Adita juga menyampaikan bahwa Surat Edaran yang terbit menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisi ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2022.

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut adalah para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan.

Aturan ini jika PPDN tersebut belum menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat