kievskiy.org

Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini karena Satu Alasan, Berikut Update dari Kemenhub

Tarif ojol batal naik hari ini.
Tarif ojol batal naik hari ini. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak jadi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Minggu 14 Agustus 2022.

Kemenhub hanya menunda penetapan kenaikan tarif ojek online tersebut. Rencananya, kenaikan tarif ojol ini akan diberlakukan mulai 29 Agustus 2022, mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Ia mengatakan penundaan pemberlakuan kenaikan tarif ojol ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pihaknya akan fokus untuk memaksimalkan sosialisasi tarif baru terlebih dahulu.

Baca Juga: Luna Maya Girang Saat Nonton Ariel NOAH Bernyanyi, Netizen Kompak: Semoga...

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," katanya, Minggu, 14 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa kebijakan pemaksimalan sosialisasi ini diterapkan berdasarkan dengan peninjauan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Tak hanya itu, Hendro menyebutkan jika pemberlakuan tarif ojol yang baru ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, maka dari itu sosialisasi menjadi hal yang perlu dimaksimalkan.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Ancam Jawa Tengah, BMKG Ungkap Sebabnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat