kievskiy.org

Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Pelanggan Ojol Cek Rinciannya di Sini

Ilustrasi kendaraan yang biasa digunakan tukang ojek online untuk angkut penumpang di Kota Bandung.
Ilustrasi kendaraan yang biasa digunakan tukang ojek online untuk angkut penumpang di Kota Bandung. /PIXABAY/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan tentang tarif ojek online terbaru sesuai zonasi.

Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiarto, mengatakan bahwa aturan tarif dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan zonasi wilayah Senin, 8 Agustus 2022.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut pembagiannya berdasarkan zonasi Kemenhub:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Potret Masa Lalu AKP Rita Yuliana dengan Suami Sah Bocor, sang Polwan Cantik Ternyata Berstatus Janda?

Besaran biaya jasa zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Untuk jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

Di zona III, besaran biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Lanjut Hendro mengungkapkan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat