kievskiy.org

Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Rincian Terbaru Sesuai Aturan Kemenhub

Ojek daring melayani penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Ojek daring melayani penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru terkait tarif ojek online (Ojol) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Biaya yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, dibagi berdasarkan zonasi, yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Besaran biaya jasa zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Di zona III, besaran biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, buka suara terkait dengan aturan tarif ojek online tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat