kievskiy.org

Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub

Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi sudah mengeluarkan aturan baru untuk ojek online (ojol).

Aturan baru untuk ojol tersebut dilakukan karena adanya regulasi baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Regulasi baru tentang tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Regulasi ini telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Tarif Terbaru Ojek Online 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat