PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut pemerintah telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.
“Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Pembagian tiga zonasi tersebut adalah Zonasi I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Lalu, Zonasi II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sedangkan untuk Zonasi III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Hendro mengatakan bahwa KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.