kievskiy.org

Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp78 Triliun Terancam Pasal-Pasal Berikut

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan pencurian uang rakyat Surya Darmadi.

Selait itu, Ali Fikri juga mengatakan KPK mendukung upaya Kejadung terkait penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Ali.

Senada dengan Ali Fikri, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin juga mengatakan telah bekerja sama dengan KPK mengenai kasus Surya Darmadi ini.

Baca Juga: Akhir Pelarian Surya Darmadi, Orang Terkaya ke-28 di Indonesia yang Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun

Surya Darmadi tiba di Kejagung, Senin 15 Agustus 2022 pukul 13.56 WIB. Ia baru tiba dari Taipei, China dan langsung ditahan.

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 (Senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan; dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Juniver menegaskan Surya Darmadi tidak kabur ke luar negeri, karena terbukti datang ke Kejagung.

Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun. Ia menjadi DPO sejak tahun 2019.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat